faktualonline - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem OSS (Online
Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu. Sistem perizinan ini
dipastikan bakal mempermudah para pengusaha dalam berbisnis.
Menko Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi di
beberapa daerah maupun pusat. Akan tetapi, ternyata masih banyak hal yang tidak
tersentuh baik di pusat maupun daerah. Maka, pada akhir September 2017 presiden
menerbitkan Perpres nomor 91 yang memerintahkan untuk menyederhanakan secara
mendalam secara substansial perizinan baik di pusat maupun daerah.
"Dan pada hari ini kita meresmikan pelaksanaan
sistem OSS," ujar Darmin di Jakarta, Senin (8/7/2018).
Dia mengatakan, perizinan OSS ini bakal diawasi
dalam permohonan perizinan atau berinvestasi. Untuk itu, perizinan secara
online ini akan lebih mudah dan cepat.
"Ada 3 blok besar dalam membangun OSS. Pertama
untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi. Karena tanpa itu kita tidak
yakin sehebat apapun sistemnya akan bekerja sesuai harapan. Maka dibentuk
satgas di setiap K/L dan pemda. Kalau saya katakan pemda tentu saja provinsi
dan kabupaten/kota. Tugas utama satgas adalah untuk memonitor dan mengawal
permohonan investasi yang diajukan investor," jelasnya.
Sebagai informasi, OSS adalah aplikasi yang
memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
Nantinya, pelaku usaha nantinya bisa mengurus
perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan
berusaha maupun lewat laman oss.go.id.
Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya
dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi
dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat
diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui
langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat
lewat sistem OSS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar